Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Kelengkapan Berkas

 

5 Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Kelengkapan Berkas


5 Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Kelengkapan Berkas. Berikut tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan serta kelengkapan berkas. Untuk mendaftar PPG dalam jabatan harus memperhatikan juga terkait tata caranya serta berkas. Pasalnya, hal tersebut akan menentukan kelulusan PPG dalam Jabatan. Terkait hal tersebut pendaftaran PPG tahun 2022 telah ada.

Sementara itu, pada tahun 2022 terdapat dua pendaftaran PPG, yakni PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru. Salah satu ketentuan syarat pendaftaran keduanya berdasarkan TMT dan Surat Keterangan (SK) yang dikaitkan pada beberapa SK.

SK yang dimaksud berdasarkan SK pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Atau secara jelasnya dalam aturan berisi:

"Peserta guru dalam jabatan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” yang dikutip dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Sementara itu, secara pastinya, pendaftaran PPG dan pengiriman berkas dilakukan pada tanggal 7 hingga 23 Februari 2022. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi dilakukan pada tanggal 4 Maret 2022 .

Tata Cara Pendaftaran PPG 2022

1. Mendaftar dan mengirim berkas sesuai persyaratan melalui laman PPG Kemendikbud (login dengan akun SIMPKB)

2. Unggah hasil pindai ijazah asli S1/D4 dan syarat administrasi lainnya

Catatan: bukan mengunggah ijazah foto copy ataupun legalisir. Namun, file Scan asli ijazah

Format yang benar untuk mengunggah ijazah adalah landscape (jika potret dinyatakan kurang benar).

3. Menetapkan bidang studi linier

4. Isi nama PT dan Prodi sesuai ijazah S1/D4

5. Tunggu pengumuman di laman PPG Kemendikbud (login dengan akun SIMPKB)

Selain memperhatikan tata cara pendaftaran, terdapat pula hal lainnya yang diperhatikan, terkait berkas lengkap yang akan disetujui dan kelengkapan berkasnya /Instagram Kemendikbud/

  • Berkas Lengkap
  • Bidang studi PPG linier dengan prodi ijazah S1/D4

Namun, ada juga berkas yang ditolak. Di antara ketentuan penolakan berkas adalah

  • Berkas tidak memenuhi syarat
  • Bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4
  • Tidak dimungkinkan adanya perbaikan

Setelah berkas disetujui, akan mengikuti seleksi akademik (Pretest). Harap diperhatikan juga untuk seleksi akademik (Pretest) agar dipersiapkan dengan baik.

Jika dinyatakan lulus nanti diminta konfirmasi kesediaan serta melakukan tahap selanjutnya. Itulah tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat