Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INFO PPPK 2022: Catat Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Terungkap Penyebab Molor Seleksi CASN 2022

INFO PPPK 2022: Catat Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Terungkap Penyebab Molor Seleksi CASN 2022


 INFO PPPK 2022: Catat Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Terungkap Penyebab Molor Seleksi CASN 2022. Akhirnya terungkap penyebab molornya seleksi CASN 2022 digelar.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap tiga tidak akan memiliki perbedaan dengan seleksi tahap sebelumnya.

Pada tahap 1 PPPK guru pemerintah juga sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade.

"Kemungkinan regulasi di tahap tiga pun akan sama," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam pertemuan virtual, Selasa (8/2/2022).

Selengkapnya dalam artikel ini.

Kemendikbudristek masih melakukan kajian pelaksanaan Seleksi PPPK tahap tiga.

Sedianya, seleksi PPPK tahap tiga direncanakan akan dilakukan pada Januari 2022 lalu.

"Kepastian mengenai pelaksaan PPPK guru tahap 3 akan digelar atau tidak saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas," tuturnya.

Dirinya mengungkapkan Kemendikbudristek masih mengulas beberapa masukan yang disuarakan mengenai pelaksanaan PPPK guru tahap tiga tersebut.

Kemendikbudristek saat ini menerima saran dari organisasi guru hingga anggota Komisi X DPR RI.

Sehingga, Nunuk mengatakan pembahasan terus dilakukan secara insentif di tingkat Panselnas.

"Sehingga, untuk seleksi tahap 3 kami belum bisa memastikan kapan keluar jadwalnya. Karena pembahasan saat ini masih berjalan," tutur Nunuk.

Berikut aturan pengunduran diri dan sanksi khusus seleksi CASN 2022 formasi untuk guru.

Sekadar pengetahuan, kabarnya jika perserta lulus tes PPPK 2022, otomatis tak bisa ikut rekrutmen CPNS 2023.

Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).

Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS?

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.

Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).