Login SIMPKB, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Catat 10 Syaratnya
Login SIMPKB, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Dibuka. Bagi Guru yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 silakan anda membuka aplikasi SIMPKB.
Pasalnya Kemendikbudristek telah secara resmi membuka pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hari ini Sabtu, 12 Februari 2022.
Karena itu, bagi guru yang ingin ikut program PPG Dalam Jabatan 2022 segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui akun SIMPKB masing-masing.
Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Sebagaimana Dirangkum dari laman ppg.kemdikbu.go.id, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
Sebagaimana Dirangkum dari laman ppg.kemdikbu.go.id, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
- Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka KLIK DISINI denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki NUPTK;
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Berkelakuan baik.