Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022

Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022. Berikut ini admin blog gurumerdeka.com akan membagikan informasi tentang syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2O22.

Untuk Bapak/Ibu ketahui bahwa, Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada tahun 2O22 rencananya akan dibayarkan setip tiga bulan sekali.

Terdapat beberapa golongan TPG atau Tunjangan Sertifikasi sesuai golongannya.

Akan tetapi, bagi bapak/ibu yang akan mencairkan TPG 2O22 sebaiknya telah mengetahui beberapa persyaratannya.
https://www.gurumerdeka.com/2022/03/pencairan-tunjangan-profesi-guru-2022.html

Syarat Dan Jadwal Pencairan TPG 2O22

Bagi Bapak/Ibu Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ini merupakan syarat dan jadwal pencairan TPG 2O22 :

Syarat yang harus Bapak/Ibu penuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik sebagai berikut :
  • Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  • Memiliki sertifikat pendidik (SERDIK);
  • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 diatas dikecualikan bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Jadwal Pencairan TPG 2O22

Berikut ini merupakan Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2O22 berdasarkan lampiran Permendikbudristek No. 4 Tahun 2O22 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
  • Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2O22 Triwulan I Bulan Maret;
  • Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2O22 Triwulan II Bulan Juni;
  • Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2O22 Triwulan III Bulan September;
  • Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2O22 Triwulan IV Bulan November.
Berdasarkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 sebagaimana yang telah admin blog gurumerdeka.com sebutkan di atas, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain :
  • Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2O22 paling lambat tanggal 28/29 Februari 2O22;
  • Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2O22, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2O22;
  • Pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2O22;
  • Pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2O22.
Terkait dengan Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2O22, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. :
  • Guru ASN Daerah didampingi Operator Sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik;
  • Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar;
  • Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
  • Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  • Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  • Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  • Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  • Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
  • Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
Demikian informasi terbaru tentang jadwal dan syarat pencairan TPG 2O22, semoga bermanfaat. Salam gurumerdeka.com