Surat Edaran Pemberitahuan Informasi Insiden Kebocoran Data
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Informasi Insiden Kebocoran Data.
Surat Edaran tersebut bernomor 1205/D1/TI.01.00/2022 tertanggal 13 Maret 2022. Surat Edaran ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja (terlampir).
Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kepala Pusat data dan Teknologi Informasi nomor 0970/JI/TI.01.00/2022 tanggal 4 Maret 2022 perihal pemberitahuan informasi insiden kebocoran data milik Kemendikbudristek dengan sumber https://twitter.com/darktracer_int/status/1498957779813679105?s=21 (terlampir).
Terkait hal tersebut, diinformasikan bahwa sebagian data yang bocor adalah milik Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang tersebar di semua satker.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka diimbau agar seluruh satker di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi agar melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan tetap berjalan aman terkendali.
Adapun beberapa langkah strategis yang bisa segera dilakukan antara lain sebagai berikut.
Surat Edaran tersebut bernomor 1205/D1/TI.01.00/2022 tertanggal 13 Maret 2022. Surat Edaran ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja (terlampir).
Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kepala Pusat data dan Teknologi Informasi nomor 0970/JI/TI.01.00/2022 tanggal 4 Maret 2022 perihal pemberitahuan informasi insiden kebocoran data milik Kemendikbudristek dengan sumber https://twitter.com/darktracer_int/status/1498957779813679105?s=21 (terlampir).
Terkait hal tersebut, diinformasikan bahwa sebagian data yang bocor adalah milik Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang tersebar di semua satker.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka diimbau agar seluruh satker di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi agar melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan tetap berjalan aman terkendali.
Adapun beberapa langkah strategis yang bisa segera dilakukan antara lain sebagai berikut.
- Menginformasikan kepada seluruh pengguna dan pengelola laman dan sistem informasi manajemen lainnya untuk segera mengganti password.
- Memindai aktifitas seluruh laman dan sistem informasi manajemen lainnya untuk mengetahui ada tidaknya aktifitas diluar kontrol.
- Memasang anti virus, melakukan update anti virus dan melakukan pemindaian pada perangkat akses atau server yang digunakan.
- Melakukan deteksi dini keamanan laman terkait dengan mengikuti langkah-langkah pengamanan pada laman https://educsirt.kemdikbud.go.id pada menu Panduan Pedoman Teknis terkait Malware.