Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah 2023
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah 2022. Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2022 bagi guru madrasah sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juknis Pencairan TPG 2022 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Kriteria Penerima TPG Madrasah 2022
Berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi menurut juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022.
Adapun pencairan tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA adalah sebagai berikut:
Juknis Pencairan TPG 2022 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Kriteria Penerima TPG Madrasah 2022
Berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi menurut juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan telah tercatat pada SIMPATIKA.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
- Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
Adapun pencairan tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a.
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e.
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah (S35).
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36.