Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data. Pemerintah kembali akan cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Kemdikbud Ristek akan malakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Kemdikbud Ristek akan malakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Tunjangan Profesi Guru 2022
Terdapat 3 (tiga) tunjangan yang diberikan kepada guru pada tahun 2022 sebagai berikut:
Dalam Permendikbud 4 Tahun 2022 juga dijelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar TPG dapat dicairkan.
Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
Jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
a. Tunjangan Profesi
Syarat pencairan Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
Syarat Pencairan tunjangan Tunjangan Khusus adalah sebagai berikut:
Syarat pencairan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut:
Terdapat 3 (tiga) tunjangan yang diberikan kepada guru pada tahun 2022 sebagai berikut:
- Tunjangan Profesi,
- Tunjangan Khusus dan
- Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Dalam Permendikbud 4 Tahun 2022 juga dijelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar TPG dapat dicairkan.
Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : 31 Mei 2022
- Triwulan II : 31 Agustus 2022
- Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
- Triwulan I : Bulan Maret 2022
- Triwulan II : Bulan Juni 2022
- Triwulan II : Bulan September 2022
- Triwulan IV : Bulan November 2022
a. Tunjangan Profesi
Syarat pencairan Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Syarat Pencairan tunjangan Tunjangan Khusus adalah sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Syarat pencairan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik.