Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini
Kabar baik bagi para guru, karena gaji guru kuartal pertama akan dibayarkan pada akhir Maret 2022, lihat jadwal pembayarannya di artikel ini.
Kabar gembira ini berlaku bagi guru SD, SMP, dan SMA yang berstatus Guru Perlengkapan Rumah Tinggal (ASN) negara.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan informasi kepada seluruh guru mengenai Hibah Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru untuk triwulan pertama yang akan diberikan pada Maret 2022.
Bagi guru, mereka mungkin sudah tahu betul bahwa mereka berhak atas tiga jenis tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
Untuk lebih jelasnya, silakan cek Permendikbud No. 4/2022 untuk persyaratan, petunjuk teknis, dan jadwal pembayaran terbaru Hibah Profesi Guru 2022.
Dalam Permendikbud Edisi 4 Tahun 2022 secara khusus dibahas:
Lihat jadwal pembayaran terbaru:
Menurut ringkasan Permendikbud dalam Dokumen No. 4 Tahun 2022, jenis tunjangan, jadwal pembayaran, dan persyaratan pembayaran berikut harus dilengkapi.
A. Persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Profesi
Persyaratan apa yang harus dipenuhi? Ternyata, Anda harus memiliki sertifikasi pendidik, status guru ASN di daerah, dan lainnya. Berikut syarat lengkapnya
Sebagai informasi, jadwal sinkronisasi data seluruh tunjangan (termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan) adalah sebagai berikut:
Kuartal 1 : 28/29 Februari 2022
Kuartal 2: 31 Mei 2022
Kuartal 3: 31 Agustus 2022
Kuartal keempat: 31 Oktober 2022
C. Pembayaran/Jadwal Pembayaran
Pembayaran atau jadwal pembayaran untuk semua tunjangan (termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan) adalah sebagai berikut:
Kuartal 1: Maret 2022
Kuartal 2: Juni 2022
Kuartal 3: September 2022
Kuartal 4: November 2022
Ini merupakan kewajiban bagi jadwal pembayaran dan guru untuk membayar tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan pada tahun 2022.
Artikel ini Telah Tayang di beritasubang.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini"
Kabar gembira ini berlaku bagi guru SD, SMP, dan SMA yang berstatus Guru Perlengkapan Rumah Tinggal (ASN) negara.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan informasi kepada seluruh guru mengenai Hibah Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru untuk triwulan pertama yang akan diberikan pada Maret 2022.
Bagi guru, mereka mungkin sudah tahu betul bahwa mereka berhak atas tiga jenis tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
Untuk lebih jelasnya, silakan cek Permendikbud No. 4/2022 untuk persyaratan, petunjuk teknis, dan jadwal pembayaran terbaru Hibah Profesi Guru 2022.
Dalam Permendikbud Edisi 4 Tahun 2022 secara khusus dibahas:
- Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi
- Tunjangan khusus dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di provinsi, kabupaten/kota.
Lihat jadwal pembayaran terbaru:
Menurut ringkasan Permendikbud dalam Dokumen No. 4 Tahun 2022, jenis tunjangan, jadwal pembayaran, dan persyaratan pembayaran berikut harus dilengkapi.
A. Persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Profesi
Persyaratan apa yang harus dipenuhi? Ternyata, Anda harus memiliki sertifikasi pendidik, status guru ASN di daerah, dan lainnya. Berikut syarat lengkapnya
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi guru ASN daerah di bawah arahan Kementerian;
- Pengajaran satuan pendidikan tercatat dalam data pendidikan dasar (Dapodik)
- Memiliki Nomor Induk Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau mengajar peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan penugasannya dengan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan SK mengajar;
- Penyelesaian beban kerja sesuai dengan persyaratan hukum;
- Tinjauan kinerja dengan judul "Baik" memiliki hasil terendah;
- Pengajaran kelas berdasarkan jumlah siswa dalam kelompok belajar yang dipersyaratkan oleh format satuan pendidikan; dan
- Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
- Guru juga harus berstatus Guru Perangkat Daerah Nasional (ASN) di bawah binaan Kemendikbud
- Pengajaran satuan pendidikan yang tercatat dalam data pendidikan dasar (Dapodik);
- Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, harus memiliki pendidikan minimal S1/DIV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau mengajar peserta didik pada satuan pendidikan;
- Menyelesaikan beban kerja sebagaimana diharuskan oleh undang-undang; dan
- Aktif mendaftar di Dapodik.
- Guru harus berstatus Guru Alat Sipil Negara (ASN) di wilayah binaan kementerian;
- Pengajaran satuan pendidikan yang tercatat dalam data pendidikan dasar (Dapodik);
- Penyelesaian beban kerja sesuai dengan persyaratan hukum;
- memiliki NUPTK; dan
- Bukti surat keputusan mengajar untuk melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di SAR.
Sebagai informasi, jadwal sinkronisasi data seluruh tunjangan (termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan) adalah sebagai berikut:
Kuartal 1 : 28/29 Februari 2022
Kuartal 2: 31 Mei 2022
Kuartal 3: 31 Agustus 2022
Kuartal keempat: 31 Oktober 2022
C. Pembayaran/Jadwal Pembayaran
Pembayaran atau jadwal pembayaran untuk semua tunjangan (termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan) adalah sebagai berikut:
Kuartal 1: Maret 2022
Kuartal 2: Juni 2022
Kuartal 3: September 2022
Kuartal 4: November 2022
Ini merupakan kewajiban bagi jadwal pembayaran dan guru untuk membayar tunjangan profesi, tunjangan khusus dan penghasilan tambahan pada tahun 2022.
Artikel ini Telah Tayang di beritasubang.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini"